2 Eks Anak Buah Juliari Batubara Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang putusan dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2021, 09:00 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Matheus Joko Santoso sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang putusan dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bsnsos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini, (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ali menyebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK optimis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan dan tuntutan.

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Ali.

Diketahui, tim JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan terhadap Matheus Joko. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Matheus Joko dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,56 miliar.

Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.


Terima Suap Rp 32,48 Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya