Siap-siap SKD CPNS 2021 Dimulai Besok, Perhatikan Dulu Nilai Ambang Batas Kelulusannya

Pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2021, 11:05 WIB
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2021 akan berlangsung mulai esok hari, 2 September 2021. Persiapan dari para pendaftar yang akan menentukan hasil dari tes yang dilakukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan nilai batas kelulusan (passing grade) untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Penetapan ini menjadi penting untuk diketahui agar peserta dapat memprediksi kemampuan pengerjaan tes SKD demi bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengumumkan pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru tahun 2021 bahwa pelaksanaan seleksi terbagi ke dalam tiga hingga empas sesi tergantung lokasi pelaksanaan SKD.

Berikut bocoran atau kisi-kisi SKD CPNS 2021:

-  Ada 110 soal

-  Terdiri dari tiga materi antara lain 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pembagian soal ke dalam beberapa materi, khususnya TWK bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap pengetahuan dan kemampuan peserta dalam menerapkan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan Bahasa Indonesia.

Kedua, untuk tes TIU ditujukan untuk mengetahui kemampuan verbal, numerik, dan figural dari pendaftar. Sementara itu, untuk TKP bertujuan untuk menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dalam dunia kerja, hingga antiradikalisme.

Adapun pemerintah juga telah mengatur nilai ambang batas SKD CPNS ini. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan dari nilai tersebut sudah diatur dalam keputusan menteri yang tercantum pada ‘Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021’.

- Skor dari setiap pengisian soal yang diatur menuliskan bahwa nilai 5 akan diberikan untuk jawaban benar

- 0 untuk salah menjawab.

Materi TKP

- Nilai paling rendah adalah 1 dan paling tinggi adalah 5, sedangkan tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

- Total nilai tertinggi yang dapat dicapai peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS adalah 550 poin, terdiri dari:

a. TWK sebesar 150 poin,

b. TIU sebesar 175 poin

c. TKP sebesar 225 poin.

 

 


Nilai Ambang Batas

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjutnya, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh seluruh peserta untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya. Untuk nilai ambang batas kategori umum TWK sebesar 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

Dari nilai minimal tersebut, ada perbedaan ambang batas bagi peserta kategori khusus, seperti cumlaude, diaspora, disabilitas, putra dan putri Papua dan Papua Barar. Bagi peserta kategori cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai total SKD minimal 311 poin dengan TIU sebesar 85 poin (paling rendah).

Selanjutnya, untuk kategori disabilitas dan putra putri Papua dan Papua Barat memiliki total nilai SKD minimal sebesar 286 poin diikuti dengan nilai TIU sebesar 60 poin paling sedikit.

Sementara itu, untuk peserta yang mendaftar pada jabatan tertentu memiliki nilai ambang batas yang berbeda. Jabatan dokter harus memiliki total SKD paling rendah sebesar 311 poin dan nilai TIU minimal sebesar 80 poin.

Terakhir, jabatan dokter yang termasuk kategori umum antara lain Dokter dengan kualifikasi Pendidikan Dokter atau Spesialis, Dokter Gigi, serta Dokter Pendidik Klinis. 

Untuk rincian dalam kategori umum terdiri dari beberapa jabatan seperti ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api.

Jika dipecah lebih rinci, jabatan yang tersedia adalah Juru Masak Kapal, Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Kerani, Pengemudi Kapal Kelas I-IV, Operator Speedboat, Mualim Kapal, Tenaga SAR Kapal Kelas I-III, Pemeriksa Pelumas Mesin Kapal Kelas I-IV, dan sebagainya.

Informasi lanjut terkait rincian jabatan tertentu dapat dibaca pada lampiran Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1023 Tahun 2021

Reporter: Caroline Saskia

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya