Dinilai Berbohong, Anak Buah Nazar Disemprot Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara Marisi Matondang sebagai tersangka berikutnya pada kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2012, 13:45 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara Marisi Matondang sebagai tersangka  pada kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans.

Alasannya, majelis hakim menilai Marisi yang menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni banyak memberikan keterangan palsu dan berbelit. Salah satunya ketika anak buah Nazaruddin ini ditanya mengenai status Neneng Sri Wahyuni di perusahaan tempat dia bekerja.

"Yang saya tahu, dia itu istri  Muhammad Nazarudin dan bekerja sebagai ibu rumah tangga," kata Marisi menjawab pertanyaan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Ketua majelis hakim Tati Mardiyanti pun mempertanyakan kesaksian tersebut lantaran dalam BAP saksi menyebut dirinya mengetahui bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

Tak hanya itu, banyak kesaksian lain dari saksi yang dianggap berbelit-belit dan malah cenderung berbohong. Hal itulah yang kemudian membuat salah satu anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, kesal.

"Jaksa penuntut, apakah saksi sudah pernah menjadi terdakwa? Tolong segera proses ini karena dia berbohong terus. Perintah hakim segera laksanakan," ucap Pangeran dengan nada kesal.

"Siapa yang bermain-main di sini sikat," kata Pangeran. (YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya