Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar yang dilakukan David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David Noah terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kepolisian membuka pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan perkara setelah ada itikad baik membayar ganti rugi.
Advertisement
David Noah kemudian dipertemukan dengan pelapor Lina Yunita di Polda Metro Jaya pada Senin (30/8/2021). Namun, kedatangan diwakilkan oleh penasihat hukum. Alasan David tak bisa hadir, karena sedang sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada pertemuan perdana tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Sehingga, kedua belah pihak dijadwalkan akan kembali dihadapkan-hadapkan oleh penyidik.
"Belum ada kesepakatan kemarin. Nanti akan kita upayakan (mempertemukan) mereka," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Pertemuan antara pelapor dan terlapor bertujuan untuk mengetahui nominal uang yang dipersoalkan. Pengakuan David saat menjalani pemeriksaan kemarin, ia telah membayar dari total nilai kerugian Rp 1,15 miliar itu.
Kasus Penggelapan
Sebelumnya, dugaan penggelapan berawal dari kerja sama pelapor, Lina Yunita dengan terlapor, David Kurnia. Saat itu, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Ia menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
Belakangan, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya.
Advertisement