Liputan6.com, Jakarta - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, sejumlah pelonggaran turut diberikan, utamanya pada pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.
Untuk itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan syarat perjalanan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku perjalanan domestik tetap harus mengikuti sejumlah syarat saat menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau para calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan tujuan mereka.
"Itu untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ucap Yado, seperti dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021). Berdasarkan aturan terkini, ia menjelaskan para calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
Menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:
Menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR, setidaknya 2x24 jam sebelum keberangkatan, jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Perlu Bawa Dokumen Kertas
Menurut Yado, saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses penerbangan. Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital di aplikasi tersebut, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen kertas.
"Hal ini bisa memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," terang Yado. Tes Covid-19 sendiri dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat. Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. AP II juga sudah menyiapkan fasilitas, seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Daftar Bandara AP II
1. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
2. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
3. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
4. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
5. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
6. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
7. Bandara Kualanamu, Sumatra Utara
8. Bandara Silangit, Sumatra Utara
9. Bandara Minangkabau, Sumatra Barat
10. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatra Selatan
11. Bandara Sultan Thaha, Jambi
12. Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
13. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
14. Bandara Radin Inten II, Lampung
15. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau
16. Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung
17. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung
18. Bandara Supadio, Kalimantan Barat
19. Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah
6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
Advertisement