Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penuntut umum pada KPK telah memeriksa dan menerima berkas penyidikan dari tim penyidik.
Advertisement
"Pemberkasan perkara APA telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Angin menjadi kewenangan tim penuntut umum pada KPK. Angin akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Rencananya sidang perkara Angin akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," kata Ali.
6 Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Advertisement