Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang. Surat STRP menjadi syarat masyarakat dari pekerja sektor esensial, kritikal, hingga individu dengan kebutuhan mendesak yang harus dibawa.
Contohnya adalah KRL yang masih mewajibkan penggunanya untuk membawa sejumah dokumen persyaratan yang ditentukan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas dari perusahaan.
Advertisement
Hal tersebut dikonfirmasi oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Selasa (31/8/2021).
STRP adalah surat yang dapat digunakan oleh pekerja jika masih harus melakukan pekerjaannya di luar rumah.
Lebih lanjut, STRP akan dikeculikan bagi kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan pusat dan daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, hingga OJK), serta urusan mendesak dalam penanganan COVID-19 (Tenaga Kesehatan, distribusi gas oksigen, hingga pengantaran peti jenazah).
Terdapat dua jenis permohonan STRP, antara lain sebagai berikut.
1. Individu dengan Kebutuhan Mendesak: Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, dan pendampingan proses persalinan.
2. Perusahaan atau Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal: Kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha, disertai lampiran daftar pekerja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan STRP kategori individu, jangan lupa untuk memenuhi beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).
3. Foto ukuran 4 x 6.
4. Surat pengantar dari RT/RW (Untuk individu dengan kebutuhan mendesak).
Selain itu, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan STRP kategori perusahaan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penanggung jawab.
2. Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif melampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).
3. Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan mengikuti vaksin dalam waktu dekat).
4. Foto ukuran 4 x 6 (Jika kolektif lampirkan pada surat tugas).
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Advertisement
Cara Mengajukan STRP
Melansir dari jakevo.jakarta.go.id, Rabu (1/9/2021), inilah panduan untuk mengajukan STRP di Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO.
1. Pengajuan STRP dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO melalui tautan jakevo.jakarta.go.id.
2. Mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan.
3. Lakukan submit pengajuan STRP.
STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui tanda tangan elektronik. Apabila pengajuan ditolak akan disetakan dengan alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Pemohon dapat memeriksa status pengajuan STRP dan mengunduhnya melalui jakevo.jakarta.go.id. STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah sejumlah persyaratan sudah lengkap.
Untuk menggunakan STRP, pemohon dapat menunjukkannya kepada petugas di lapangan untuk otentifikasi STRP melalui QR Code yang tersedia.
Reporter: Shania