Tingkat Okupansi Kamar Hotel Sepanjang Juli 2021 Turun Jadi 22,38 Prsen

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada Juli 2021 tercatat sebesar 22,38 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada Juli 2021 tercatat sebesar 22,38 persen. Angka ini turun 5,69 poin dibandingkan capaian keterisian hunian kamar pada Juni 2020 sebesar 28,07 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jika dibandingkan dengan Juni 2021, angka ini juga mengalami penurunan hingga 16,17 poin.

"Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada bulan Juli 2021 mencapai 22,38 persen. Dibandingkan Juni 2021, TPK pada bulan Juli 2021 juga mengalami penurunan sebesar 16,17 poin," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam rilis BPS, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

TPK hotel klasifikasi bintang bulan Juli 2021 turun 5,69 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Juli 2020 yang tercatat sebesar 28,07 persen. Penurunan terbesar tercatat di Lampung (-15,66 poin), diikuti Bengkulu (-14,72 poin) dan DI Yogyakarta (-14,51 poin).

TPK bulan Juli 2021 turun cukup dalam sebesar 16,17 poin, dari 38,55 persen di bulan Juni 2021 menjadi 22,38 persen di bulan Juli 2021. Seluruh provinsi mengalami penurunan kecuali Riau yang justru meningkat sebesar 1,02 poin.

Penurunan terbanyak tercatat di DI Yogyakarta sebesar 32,41 poin, diikuti oleh Sulawesi Tengah dan Lampung masing-masing sebesar 27,41 poin dan 25,00 poin. Sementara penurunan paling sedikit tercatat di Aceh sebesar 1,21 poin.

Di sisi lain, beberapa provinsi tercatat mengalami peningkatan TPK, seperti di Papua, Maluku Utara, dan Aceh dengan kenaikan masing-masing sebesar 22,67 poin, 19,42 poin, dan 8,65 poin.

Lebih lanjut dia menjelaskan tiga provinsi dengan tiga TPK tertinggi yakni Sumatera Selatan (41,7 persen), Papua (40,16 persen) dan Kalimantan Timur (39,04 persen. Sebaliknya, Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah dalam beberapa bulan terakhir dengan TPK sebesar 5,23 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Klasifikasi Hotel

Ilustrasi kamar isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di hotel. (dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan Juli 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 3 dengan TPK sebesar 25,88 persen. Lalu hotel dengan klasifikasi bintang 2 sebesar 25,45 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan TPK sebesar 16,99 persen.

Berdasarkan rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel klasifikasi bintang selama bulan Juli 2021 mencapai 1,82 hari, Angka ini meningkat sebesar 0,16 poin jika dibandingkan dengan bulan Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,66 hari.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Juni 2021, rata-rata lama menginap tamu bulan Juli 2021 juga meningkat sebesar 0,14 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih lama dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,78 hari dan 1,79 hari.

Secara total, rata-rata lama menginap tamu tertinggi bulan Juli 2021 tercatat di Maluku sebesar 3,45 hari, DKI Jakarta sebesar 2,64 hari dan Nusa Tenggara Barat sebesar 2,59 hari. Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1 hari, Lampung dan Kalimantan Utara dengan rata-rata lama menginap masing-masing sebesar 1,34 hari dan 1,41 hari.

Rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi tercatat di Papua sebesar 30 hari. Sedangkan terendah tercatat di Sulawesi Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung yang sama-sama sebesar 1,00 hari.

Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tertinggi tercatat di Maluku sebesar 3,48 hari. Sedangkan terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1 hari.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya