Liputan6.com, Jakarta Bocornya data peserta BPJS Kesehatan dan data pada aplikasi e-HAC menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem Muhammmad Farhan menilai, kondisi keamanan data di Indonesia sudah darurat.
"Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Ini dibuktikan dengan kasus kebocoran data pribadi yang meningkat secara kuantitas. Oleh karena itu kebutuhan akan regulasi tentang perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen sangat tinggi," kata Farhan pada Liputan6com, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Farhan menyebut kasus kebocoran data yang berulang membuktikan perlindungan pemerintah sangat lemah.
"Kita sangat khawatir dengan bocornya data eHac ini, karena artinya lembaga penguasa data tidak melakukan perlindungan yang memadai untuk data pribadi yang tersimpan. Maka kita akan meminta penguasa data segera menjelaskan kepada publik bagaimana mitigasi mereka terhadap kejadian bocor data ini," katanya.
Komisi I, kata Farhan, bersama Kemenkominfo akan melakukan kerja sama yang erat untuk memastikan bahwa kebocoran seperti ini tidak menguap begitu saja.
"Harus ada pejabat yang yang bertanggung jawab atas kejadian ini," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Golkar Bobby Rizaldy menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah masuk dalam rencana pembahasan Komisi I di 2021-2022.
"Pada agenda pembahasan RUU pertanggungjawaban TA 2020 dan Rencana TA 2022, disepakati dan ditulis dalam kesimpulan rapat, Pembahasan RUU PDP akan segera dimulai kembali dengan target penyelesaian secepat nya. Utamanya ausah ada perkembangan, dengan usulan bentuk badan pengawas data pribadi dari pemerintah," katanya.
Prioritas Pembahasan RUU
Bobby menyebut prioritas pembahasan adalah bentuk lembaga pengawas data. Bobby mengaku belum bisa menyebutkan tanggal kapan pembahasan dimulai, namun pihaknya akan melakukan pembahasan secepatnya.
"Segera nanti dijadwalkan pembahasan, prioritas pertama adalah merumuskan bentuk kelembagaan ini, beserta kewenangannya yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subyek data," ucapnya.
"Nantinya (kebocoran) akan jelas penanganannya, lembaga negara mana yang menindaklanjuti, dan penerapan standardisasi perlindungan data pribadinya, akan terjawab ddengan selesainya RUU PDP. Saat ini semua kebocoran data pribadi di lembaga publik, belum jelas kelanjutannya termasuk upaya mitigasinya," pungkasnya.
Advertisement