Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 Saat Perpanjangan PPKM, Bisnis Mal Bakal Moncer

Dengan jam buka mal hingga pukul 21.00 WIB dan batas pengunjung hingga 50 persen pada perpanjangan PPKM diyakini akan ikut mengerek pendapatan pengelola mal.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2021, 18:45 WIB
Suasana Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dinilai bakal berdampak positif terhadap emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal.

Dengan jam buka mal hingga pukul 21.00 WIB dan batas pengunjung hingga 50 persen diyakini akan ikut mengerek pendapatan pengelola mal.

Kepala Riset Praus Capital, Alfred Marolop Nainggolan mengatakan, emiten yang mengoperasikan mal akan diuntungkan dengan kegiatan operasional yang memungkinkan para tenant bisa kembali menjalankan bisnisnya.

Sebab, selama hampir 1,5 bulan sejak PPKM dijalankan, aktivitas mal praktis berhenti. Sehingga pengelola tidak bisa memperoleh revenue secara optimal.

"Emiten seperti Agung Podomoro yang memiliki banyak mal bisa kembali menjalankan bisnisnya. Situasi ini tentu juga akan berdampak positif terhadap revenue perseroan hingga akhir tahun. Semoga penyebaran Covid-19 ini dapat segera dikendalikan," kata dia di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini. Di antaranya jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

"Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," jelas Luhut. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bisnis Mal Tumbuh

Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Agung Podomoro bisa disebut sebagai raja mal Indonesia. Total terdapat 12 mal yang dikelola, dimana 8 diantaranya terdapat di Jakarta. Mal-mal Agung Podomoro tergolong premium dan berada di pusat kota.

Contohnya Thamrin City, Senayan City, Kuningan City, Central Park, Neo Soho, Baywalk, Emporium Pluit, Plaza Kenari Mas, Harco Glodok dan LTC Glodok.

"Bisnis mal tentunya akan tumbuh mengingat kebutuhan masyarakat juga sangat tinggi setelah PPKM yang sangat membatasi interaksi ini. Keberhasilan DKI Jakarta dan daerah sekitarnya dalam program vaksinasi Covid-19 tentu akan meningkatkan kunjungan ke mal," imbuh Marolop.

Selain mengoperasikan mal premium, Agung Podomoro sendiri sedang agresif mengembangkan proyek-proyek properti baru. Seperti Podomoro Golf View (PGV) di Cimanggis Depok, Podomoro Park Bandung, Kota Podomoro Tenjo (Bogor), Vimala Hills (Bogor), Podomoro City Deli Medan, Pakubuwono Spring dan satu proyek properti premium di ibukota yang akan segera diluncurkan.

Selama paruh pertama 2021, Agung Podomoro mencatat pendapatan Rp1,55 triliun. Penjualan apartemen berkontribusi sebesar Rp554,30 miliar. Sedangkan penjualan rumah hunian naik tajam mencapai Rp421,59 miliar.

Dalam 10 tahun terakhir, Agung Podomoro Land telah menyelesaikan lebih dari 50 proyek properti, mayoritas ditujukan kepada segmen masyarakat kelas menengah, dengan kisaran proyek mulai dari low cost apartment hingga high end apartment di bilangan Jakarta Selatan, high end dan neighbourhood mall, shop houses, hotel dan office tower.

Agung Podomoro Land, memiliki 40 anak usaha, 13 entitas dengan kepemilikan tidak langsung melalui anak usaha, serta 2 entitas asosiasi di bidang properti di Jakarta, Bogor, Karawang, Bandung, Bali, Balikpapan, Batam, Makassar dan Medan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya