OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Securities Crowdfunding, Ini Rincian Ketentuannya

Peraturan OJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Sep 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI.

"Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas saham.

Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.

SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2021 OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pokok-Pokok Ketentuan

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pokok-pokok ketentuan dalam POJK ini, antara lain:

1. Substansi pengaturan mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika tidak lagi menjadi persyaratan perizinan.

2. Mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Layanan Urun Dana yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

3. Penyelenggara Layanan Urun Dana dilarang melayani penawaran Efek oleh Penerbit sebelum Penyelenggara Layanan Urun Dana menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kepada OJK.

4. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut di atas tidak berlaku bagi Penyelenggara yang:

a. Memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding); dan

b. Melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham.

5. Bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada angka 4, mengingat sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika namun belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, maka pemenuhan kewajiban untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya