Liputan6.com, Jakarta Nicholas Sean Purnama, putra pertama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan kepada Ayu Thalia.
Laporan tersebut diajukan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara, pada Jumat 27 Agustus 2021.
Advertisement
Merasa difitnah dengan laporan itu, anak eks Gubernur DKI Jakarta ini melaporkan balik selebgram tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 31 Agustus malam.
"Ya benar laporan sudah dibuat semalam," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Adapun tudingan adanya penganiayaan yang dilakukan Sean terhadap Ayu, dalam laporan yang diterima polisi terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, pada 27 Agustus.
Ayu mengatakan dirinya didorong oleh Sean keluar mobil saat tengah membahas hubungan keduanya.
"Dan saya menghampiri pelaku, yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," beber Ayu mengungkap kronologi kejadian menurut versinya.
Belakangan, tudingan tersebut dibantah oleh putra Ahok tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Sean bahkan meminta Ayu Thalia meminta maaf secara terbuka.
"Saya sudah konfirmasi ke Sean, dia menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan tersebut," kata kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021
Berikut sejumlah hal terkait Nicholas Sean Purnama, putra Ahok atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia dihimpun Liputan6.com:
1. Kronologi Versi Ayu Thalia
Sebelumnya, Nicholas Sean, anak Ahok dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan. Pada laporan itu, Thalia Ayu membeberkan kronologi kejadiannya.
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap pemilik nama lain Thata Anma dalam surat laporan itu.
Setelahnya, Ayu mengatakan bahwa pelaku menyuruhnya masuk ke dalam mobil pelaku. Di situlah, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik.
Ayu Thalia akhirnya bertindak tegas dengan melaporkan perbuatan Nicolas Sean ke polisi. Nicolas Sean disangkakan dengan pasal 351 KUHP.
"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Advertisement
2. Tidak Ada Hubunan Spesial
Sean menepis kabar adanya hubungan spesial dirinya dengan seorang wanita bernama Ayu Thalia.
Melalui penasihat hukumnya Nicholas, Ahmad Ramzy menyebut, antara kliennya dengan Ayu Thalia tidak berpacaran. Ahmad Ramzy menyebut, Ayu Thalia adalah sales promotion girl (SPG) di showroom milik RS.
"Karena Sean sering di kantor RS, dia SPG di situ tidak ada hubungan spesial pacaran dan lain-lain," terang Ahmad di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ahmad juga meluruskan perihal foto yang media sosial. Keduanya terlihat berpelukan. Ahmad menyebut, itu hanya sebatas pekerjaan saja.
"Gini loh saya belum tanya terkait adanya foto pelukan itu kaitannya ada brand showroom itu apakah diarahkan posenya atau gimana saya tidak tahu tapi tidak ada hubungan spesial Sean dan cewek itu," ucap dia.
3. Bantah Tuduhan Penganiayaan
Putra pertama Ahok ini juga membantah tudingan telah melakukan penganiayaan. Terkait hal ini, Nicholas menuntut Ayu Thalia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ahmad mengatakan, Ayu Thalia adalah sales promotion girl (SPG) di showroom milik RS. Menurutnya, Nicholas berjumpa dengan Ayu Thalia pada Jumat malam, 27 Agutus 2021 kemarin di dalam mobil kliennya.
Ahmad tak mengetahui detail terkait pertemuan itu. Hanya saja dia membenarkan keduanya terlibat cekcok, kemudian kliennya meminta Ayu Thalia keluar dari dalam mobil.
"Saya tidak tahu gimana ceritanya, Sean bilang ada cekcok terus Ayu Thalia disuruh keluar. Tapi tidak pernah ada dorong atau sentuhan fisik," jelasnya.
Ahmad mengatakan, kliennya terkejut ketika mendengar berita yang beredar seolah-olah melakukan penganiayaan. Padahal, kejadian sebenarnya tidak demikian
"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik, di situ belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan. Tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar dia.
Advertisement
4. Kantongi Bukti Sangkal Pemberitaan dan Minta Ayu Ralat Tudingan
Ahmad mengklaim mengantongi bukti-bukti untuk menyangkal pemberitaan yang beredar perihal dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Namun, ia belum bersedia menunjukkan kepada awak media.
"Ada (bukti tidak aniaya) tapi kami enggak bisa sampaikan di sini. Kami sudah kantongi. Jadi apa yang dituduhkan dia, kami bisa bantah, bahkan polisi bisa cek CCTV karena kejadian di showroom RS," ucap dia.
Terkait hal ini, Ahmad mengatakan, kliennya akan melaporkan Ayu Thalia balik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik apabila tidak segera meralat ucapannya tersebut.
"Dari pernyataan saya ini saya minta Ayu Thalia untuk minta maaf karena fitnah saya dan keluarga jika dalam 24 jam tidak ada itikad baik minta maaf maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," ucap dia.
5. Pihak Sean Tuding Ayu Thalia Pansos
Penasihat hukum Nicholas, Nicholas, Ahmad Ramzy menyebut, laporan yang dibuat oleh Ayu Thalia tidak sesuai dengan fakta.
"Saya sampaikan terkait berita beredar mengenai saya saat ini adalah fitnah keji terkait nama baik saya dan keluarga saya, saya gak lakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ahmad menuding, laporan yang dibuat oleh Ayu Thalia semata-mata adalah untuk panjat sosial dengan membawa nama kliennya.
"Dugaan saya pansos apalagi ini kan selebgram-selebgram padahal RS dan Sean teman pokoknya ini kaitan Ayu Thalia hanya kerja di situ," ujar dia.
Advertisement
6. Sean Laporkan Ayu Thalia ke Polres Jakut
Atas tuduhan penganiayaan yang dilancarkan kepadanya, Sean melaporkan balik Ayu Thalia. Laporan dibuat oleh penasihat hukum Nicholas, Ahmad Ramzy di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa malam, 31 Agustus.
Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, penyidik masih mempelajari laporan tersebut. Ke depan, penyidik bakal mengatur jadwal pemanggilan untuk terlapor dan pelapor.
"Nanti dijadwalkan (pemeriksaan terlapor dan pelapor)," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
7. Anak Ahok Klaim Pegang Bukti Rekaman Kejadian di Mobil
Nicholas Sean Purnama bersikukuh tidak melakukan penganiayaan ke seorang wanita bernama Ayu Thalia. Karena itu, Nicholas Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia atas tuduhan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik.
Penasihat hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menerangkan, ia menemani kliennya datang ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia menyebut, berbagai barang bukti dibawa untuk menepis segala tudingan yang dialamatkan ke kliennya. Antara lain, rekaman kejadian di mobil.
"Sean yang datang, saya hanya mendampingi, yang buat laporan polisi NSP disertakan alat bukti berupa flash disk yang isinya rekaman kejadian di mobil. Itu diberikan kepada penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy menerangkan, alasan kliennya melaporkan Ayu Thalia karena dinilai tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf terkait ucapan yang mengandung unsur fitnah.
Atas hal tersebut, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Sean dan keluarga besar merasa terfitnah atas laporan AT bahwa Sean tidak pernah melakukan penganiayaan makanya dengan tegas Sean buat laporan balik ke AT untuk buktikan Sean tidak lakukan tuduhan yang dilaporkan AT di Polsek Penjaringan," ucap dia.
Advertisement
8. Respons Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut merespons laporan yang dibuat Ayu Thalia atas tuduhan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Ahmad Ramzy mengaku ditunjuk langsung oleh Ahok sebagai penasihat hukum mendampingi putranya dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Pak BTP bilang dampingi, ikuti proses hukumnya, itu saja. Beliau juga telepon saya dan saya sudah ketemu BTP, Sean di rumah beliau. Saya ditunjuk langsung surat kuasa dari Sean, dari Pak BTP juga sebagai orangtua menunjuk saya," ucap dia, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dalam hal ini, Nicholas Sean Purnama menyatakan siap mengikuti segala proses hukum, termasuk jika kepolisian mengagendakan pemeriksaan kepadanya sebagai pihak yang dilaporkan. Ahmad menegaskan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan.
"Kami akan dalami motifnya apa, kami akan ikuti proses hukum yang ada. Ketika ada panggilan Polsek kami siap datang," kata Ramzy menandaskan.
Cindy Layan