Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini

Ada tujuh lokasi titik pemeriksaan dan penyekatan kendaraan disiapkan Polres Bogor dalam uji coba sistem ganjil genap pada akhir pekan ini di Jalur Puncak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Sep 2021, 22:16 WIB
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan berpelat nomor ganjil di kawasan Perempatan Yasmin, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Pemkot Bogor mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19 (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan ganjil genap bagi semua jenis kendaraan di jalur Puncak. Ganjil genap akan mulai diuji coba selama tiga hari mulai Jumat (3/9/2021) sampai dengan Minggu (5/9/2021).

"Kami sepakati uji coba ganjil genap di Puncak selama dua pekan, mulai Jumat sampai Minggu lusa," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (1/9/2021).

Harun mengatakan, ganjil genap berlaku bagi semua jenis kendaraan, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut BBM, angkot, bus umum, kendaraan dinas, dan kendaraan pengangkut logistik.

"Berlaku juga baik masyarakat Kabupaten Bogor maupun luar daerah yang akan menuju Puncak," kata dia.

Harun menerangkan, ada tujuh lokasi titik pemeriksaan dan penyekatan kendaraan disiapkan oleh Polres Bogor dalam uji coba sistem ganjil genap pada akhir pekan ini di Jalur Puncak.

Titik lokasi pemeriksaan meliputi pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos arus Cibanon, pos Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Nantinya, penerapan ganjil genap akan dilakukan sesuai tanggal pada kalendar. Setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal sesuai kalendar akan diputar balik arah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Antrean kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan di Kota Bogor itu untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, pengendara masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin kepada petugas ketika hendak menuju Puncak Bogor.

"Persyaratan itu tetap kita berlakukan. Melalui aplikasi PeduliLindungi bisa terlihat yang bersangkutan sudah divaksin atau belum. Jadi ada dua punyaringan yaitu ganjil genap dan sertifikat vaksin," jelas Harun.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan ganjil genap sebagai upaya mengurangi mobilitas warga terutama dari luar Bogor yang akan bepergian ke kawasan wisata Puncak dan daerah lainnya.

"Kita uji coba dulu untuk melihat respon dari masyarakat. Ini sambil sosialisasi. Kalau responsnya bagus kita buat payung hukumnya," ujar Ade.

Wacana penerapan ganjil genap di jalur Puncak sebetulnya sudah digulirkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak 2019 silam.

Rekayasa lalu lintas ini sebagai salah satu langkah yang disiapkan Kemenhub untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak yang semakin kronis.

Namun karena banyak pertimbangan sehingga wacana penerapan ganjil genap di jalur Puncak urung dilaksanakan. Kebijakan itu dinilai dapat mengganggu iklim pariwisata dan penduduk wilayah Puncak dan sekitarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya