Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok berusaha meminimalisir penyebaran COVID-19, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Melalui surat keputusan Wali Kota Depok bernomor 379 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, penggunaan aplikasi tersebut secara serentak akan digunakan pada perkantoran sektor esensial dan kritikal.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di perkantoran sektor esensial dan kritikal pada 7 September mendatang,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris , Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Idris menjelaskan, pada sektor esensial penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib dilakukan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik pabrik.
“Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang Idris.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengaturan Masuk dan Pulang
Selain itu, lanjut Idris, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak lakukan secara bersamaan. Pada sektor kritikal, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan pada tujuh bidang usaha.
“Bidang usaha tersebut meliputi energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah,” ungkap Idris.
Idris menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining seluruh pegawai dan pengunjung yang berada pada sektor kritikal. Nantinya aplikasi tersebut akan merekam seluruh jejak masyarakat, begitupun dengan hasil tes COVID-19 serta vaksinasi yang telah dilakukan pengguna.
“Ini dilakukan untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi yang berada di perkantoran, fasilitas produksi, konstruksi, maupun pelayanan lainnya,” pungkas Idris.
Advertisement