Liputan6.com, Palembang - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, yaitu AN dan MS, masih terus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun ternyata, kondisi kesehatan tersangka AN, mantan Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, mengalami penurunan.
Kuasa hukum tersangka AN, Redho Junaidi mengatakan, kliennya dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang Sumsel, untuk pemeriksaan dan perawatan terkait penyakit yang dideritanya.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya,” ucapnya, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Rabu (1/9/2021).
Dia mengatakan, kliennya akan menjalani rawat inap. Terutama untuk melakukan pemeriksaan pada syaraf pembuluh darah AN.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melengkapi berkas dua tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, yakni mantan Sekda Sumsel, MS dan AN.
Redho Junaidi pun baru tahu informasi tersebut dari media massa. Untuk ke depannya, dia akan mempersiapkan pembelaan hukum. “Sebelumnya kita akan fokus pada kesehatan klien kami AN, agar tetap dapat menjalani proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, jika berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik pada Selasa (31/8/2021) kemarin," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas P21
Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara pada dua tersangka, lanjut Khaidirman, maka selesai tanggung jawab penyidik dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang Sumsel.
Menurutnya, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita serahkan tanggung jawab tersebut, kepada pihak jaksa penuntut umum," ungkapnya,
Advertisement