Soal Kasus Bupati Probolinggo, Menteri Tjahjo: PNS Terlibat Jual Beli Jabatan Dipecat Tidak Hormat

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 02 Sep 2021, 09:30 WIB
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan seperti yang dilakukan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Probolinggo. Kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Tjahjo menuturkan, sebenarnya telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, ia mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) masih perlu dibenahi.

"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta, sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Transformasi PNS

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, saat ini Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi PNS di berbagai aspek, salah satunya terkait pengisian jabatan.

"Konsekuensi dari PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya