KPK Panggil Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Suap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Sep 2021, 12:33 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo.

Agus Susetyo yang sudah dijerat sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.

Keterangan Agus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

"Agus Susetyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Selain Agus, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Mereka yakni Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, Andri Puspo Heriyanto, Budiyanto, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni, serta Musliman.

Selain para PNS Ditjen Pajak, penyidik juga memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Mereka adalah Wahyu Santoso, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur, serta perwakilan bagian keuangan Clipan Finance.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka DR," kata Ali.

 


Penerimaan Hadiah

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.


OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya