Polisi Segera Panggil 5 Pegawai KPI Terkait Kasus Perundungan dan Pelecehan MS

Lima pegawai KPI yang akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual massing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Sep 2021, 16:56 WIB
MS, terduga korban pelecehan seksual ditemani pihak KPI Pusat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu tengah malam, 1 September 2021 hingga Kamis dini hari, 2 September 2021 (Foto: Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat*

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil lima orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual. Lima orang itu diperiksa atas laporan korban sekaligus pegawai KPI berinisial MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kelima pegawai KPI yang akan diperiksa sebagai terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Namun, Yusri tak menyebut jadwal pemeriksaan.

"Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).

Yusri memastikan kelima terlapor bakal diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Ya nanti, karena yang tangani Polres Jakarta Pusat," ucap dia.


Ditangani Polres Metro Jakpus

Terlihat foto korban saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecahan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya