Liputan6.com, Jakarta - Ekonom senior yang juga Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau Faisal Basri mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2022 idealnya di angka 50 persen. Dengan kenaikan tersebut maka mampu menekan konsumsi rokok terutama pada anak-anak.
"Karena faktor utamanya untuk menentukan orang merokok atau tidak, kalau ekstrim naiknya 50 persen," kata Faisal Basri dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Namun, langkah kenaikan cukai rokok dengan nilai hingga 50 persen sudah pasti akan sangat sulit untuk dilaksanakan karena akan sangat memukul industri yang juga memiliki banyak pekerja. Selain itu, negara juga tengah membutuhkan penerimaan dari cukai rokok. Jika dinaikkan terlalu tinggi maka kemungkinan besar penerimaan justru akan turun.
Maka, ia pun merujuk kenaikan pada peta jalan yang sudah ada yaitu di angka 12,5 persen setiap tahun secara konsisten. "Ya tapi enggak mungkin lah ya (naik 50 persen), sesuai roadmap saja, 12,5 persen gitu, tapi tiap tahun ya," tegas Faisal.
Jika melihat di tahun lalu, penerimaan pajak rata-rata mengalami penurunan karena pandemi, seperti PPh non migas, PPN hingga PPnBM . Berbeda, penerimaan negara dari cukai justru tumbuh. Adanya fakta ini diharapkan tidak membuat pemerintah menjadi berpikir ulang untuk menetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Politis
Untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok, pemerintah tidak sendiri. Perlu juga restu dari para anggota dewan untuk melegitimasi kebijakan pemerintah ini.
Kondisi ini membuat Faisal khawatir karena bisa saja DPR angka yang diusulkan pemerintah bisa berkurang. Sebab di sisi lain, penetapan tarif cukai rokok ini bersifat politis. "Harus diingat, ada konteks politik di situ," kata dia.
Di sisi lain untuk menekan konsumsi rokok juga diperlukan kenaikan harga rokok yang dijual di masyarakat. Sebab bila tidak diiringi dengan kenaikan harga, maka kebijakan kenaikan cukai rokok tetap percuma.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement