Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap S warga Lumajang, DE dan AF warga Banyuwangi, terkait pembuatan dokumen tes Rapid antigen palsu.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan dalam kasus ini. Modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
Advertisement
"Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," kata AKBP Nasrun Pasaribu kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (2/8/2021).
Polisi menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.
"Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," tutur Nasrun.
Nasrun mengatakan, bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya. Pengakuan pelaku, sudah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1 Orang DPO
Nasrun menegaskan, pihaknya kini tengah pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.
"Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement