Peringati September Hitam, Aksi Kamisan Bandung Menolak Lupa Pelanggaran HAM

Sebagian besar dari mereka anak muda, mengenakan pakaian hitam dan memegang payung khas Aksi Kamisan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Sep 2021, 20:09 WIB
Aksi Kamisan Bandung ke-360 di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis (2/9/2021), memperingati September Hitam, menolak lupa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dan terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskannya. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Puluhan orang berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (2/9/2021). Sebagian besar dari mereka anak muda, mengenakan pakaian hitam dan memegang payung khas Aksi Kamisan.

Ini merupakan Aksi Kamisan ke-360 yang digelar di Bandung. Aksi Kamisan kali ini bertajuk September Hitam, menolak lupa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dan terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskannya.

Sejak pukul 16.30 WIB, aksi dimulai. Para peserta yang berbaju hitam tampak mengenakan masker di wajah mengikuti protokol yang ada.

Seorang pegiat aksi ini membuka peringatan September Hitam dengan refleksi sejumlah peristiwa kelam HAM selama September dari masa ke masa. Hal ini untuk mengingatkan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Peristiwa pelanggaran HAM mulai dari tragedi pembantaian 1965-1966, tragedi Tanjung Priok (1984), tragedi Semanggi II (1999), dan pembunuhan Munir 2004. Tiga kasus baru juga disebutkan yakni brutalitas aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi (2019), penembakan Randi dan Yusuf (2020), dan penembakan pendeta Yeremia (2020).

Selain itu, terdapat tiga poin desakan yang disampaikan dalam Aksi Kamisan Bandung ke-360.

1. Jaksa Agung melakukan penyelidikan terhadap seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM agar keseluruhan kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mandat UU No 26 Tahun 2020 tentang pengadilan HAM melalui proses yudisial.

2. Komnas HAM dan LPSK aktif untuk memberikan upaya pemulihan yang menyeluruh kepada seluruh korban pelanggaran HAM sebagai bentuk reparasi yang dilakukan secara beriringan dengan proses yudisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

3. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU No 26 Tahun 2020 tentang pengadilan HAM agar dapat secara lebih efektif menjadi landasan hukum baik bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial maupun pemenuhan hak reparasi bagi korban.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Belum Temukan Titik Terang

Aksi Kamisan Bandung ke-360 di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis (2/9/2021), memperingati September Hitam, menolak lupa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dan terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskannya. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Pegiat Aksi Kamisan Bandung Fayad menuturkan, momentum September Hitam merupakan upaya untuk terus mendesak negara menyelesaikan daftar hitam kasus pelanggaran HAM.

"Dalam momentum ini, kita memperingati pelanggaran HAM yang masih kini belum menemukan titik terang. Pelanggaran HAM terindikasi akan terus ada selama impunitas yang dimiliki para aktor negara masih terus ada," tuturnya.

Fayad mengatakan, aksi memperingati September Hitam ini diikuti oleh individu. Mereka yang datang diharapkan dapat mengabarkan tentang pelanggaran HAM yang belum selesai.

"Untuk hari ini yang datang kita mengundang siapa saja, ada yang individu ada yang datang sama teman. Diharapkan teman-teman yang hadir di sini bisa mengabarkan ke temannya bahwa bulan ini ada peristiwa pelanggaran HAM," kata dia.

Selain refleksi pelanggaran HAM, kegiatan peringatan September Hitam dilanjutkan dengan penampilan sejumlah musisi lokal hingga pembacaan puisi.

Selain itu, terdapat pasar gratis yang merupakan lapakan barang bekas seperti pakaian, sepatu dan sandal. Warga di sekitar bisa mengambil barang tersebut sesuai dengan yang mereka inginkan tanpa harus membayar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya