Simak Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Cirebon

Pemkot Cirebon memastikan akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka pekan depan namun ada beberapa aturan, seperti jumlah siswa yang terbatas.

oleh Panji Prayitno diperbarui 03 Sep 2021, 15:00 WIB
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19 diduga setelah perjalan ke luar kota di Bogor. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan akan secepatnya menerapkan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) usai PPKM turun ke level 3.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, rencananya pembelajaran tatap muka akan digelar pekan depan.

Agus Mulyadi mengaku sudah menggelar rapat bersama instansi terkait rencana tersebut.

"SKB dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri memaparkan tentang pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM level 3," ungkap Agus di Cirebon, Kamis (2/9/2021).

Namun, kata dia, ada aturan yang harus dipatuhi dalam pembelajaran tatap muka nanti, yakni batas maksimal kehadiran 25 persen dari jumlah pelajar yang ada di sekolah tersebut.

Dalam pembelajaran tatap muka tersebut, Satgas Covid-19 Kota Cirebon akan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut terkait apakah PTM berjalan efektif.

"Kalau terlihat seminggu baik, baru kemudian kita berikan kesempatan sampai dengan 50 persen kapasitas," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Teknis Pembelajaran

Dia menjelaskan teknis pembelajaran tatap muka terbatas diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing. Pihak sekolah juga harus mengisi formulir kelengkapan kesiapan belajar satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

"Formulir tersebut ada di sistem online," sebut Agus.

Dalam pelaksanaannya, sekolah bisa menggunakan beberapa pola. Seperti, gabungan antara pembelajaran jarak jauh dan PTM, pola bergilir, hingga pola pengaturan jam kedatangan pelajar.

"Oleh sebab itu, kami serahkan ke Disdik untuk rapat teknis dengan instansi terkait lainnya, seperti Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII maupun Kementerian Agama, agar bisa merumuskan bersama," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya