Liputan6.com, Jakarta - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan. Diganti menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Hal ini ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga
Advertisement
BSNP berstatus independen. Beda halnya dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang nonindependen.
Pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pun menuai sederet tanggapan. Pro dan kontra bermunculan. Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement