Imigrasi Kota Depok Temukan Ratusan WNA Pencari Suaka dan Pengungsi

Yuris menjelaskan, ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Mereka tinggal di Kota Depok dengan alasan mencari suaka atau mengungsi.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Sep 2021, 08:51 WIB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Dari pengawasan tersebut terdapat ratusan WNA yang mencari suaka dan pengungsi di Kota Depok.

Kabag Humas dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Yuris Setiawan mengatakan, telah melakukan pengawasan dan pendataan WNA yang tinggal di Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok tidak luput dari destinasi WNA sebagai lokasi tinggal sementara.

“Hingga Agustus kami mendata sebanyak 206 orang WNA yang tinggal di Kota Depok dengan alasan mencari suaka atau mengungsi,” ujar Yuris, Jumat (3/9/2021).

Yuris menjelaskan, ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti 85 WNA dari afganistan, 18 WNA Iran, 38 WNA Yaman, 4 WNA Ethiopia, 1 WNA Mesir, 1 WNA Kongo, 13 WNA Irak, dan 1 WNA Pakistan. Apabila di klasifikasi, WNA pencari suaka sebanyak 51 orang dan sisanya merupakan pengungsi.

“WNA tersebut di Kota Depok selalu berpindah tempat tinggal,” ungkap Yuris.

Yuris mengungkapkan, para WNA tersebut apabila berpindah tempat tinggal, selalu memberikan laporan kepada Imigrasi Kota Depok. Pada umumnya para pencari suaka dan pengungsi terdapat organisasi yang mengurusi para WNA.

“Biasanya mereka ada yang ngurusin, informasi detailnya ada di Wasdakim,” tutur Yuris.

Yuris mengatakan, pada umumnya perwakilan dari WNA memberikan laporan kepada Kantor Imigrasi Kota Depok. Menurutnya WNA yang mengungsi atau mencari suaka tidak hidup sendiri namun berkelompok. Nantinya dari laporan tersebut Kantor Imigrasi Kota Depok akan melakukan pengecekan dan pengawasan.

“Para WNA ini di Kota Depok tidak bekerja karena Indonesia ini bukan negara yang meratifikasi konvensi Wina tahun 1951, jadi indonesia ini bukan menjadi negara penerima pengungsi dan juga suaka,” ujar Yuris.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Jadi Transit

Pencari suaka beraktivitas di trotoar kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Para pencari suaka itu menuntut Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) meminta kejelasan atas status dan memperhatikan nasib mereka selama hidup di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yuris mengungkapkan, para WNA yang tinggal sementara di Kota Depok karena alasan kemanusiaan. Indonesia menjadi negara transit sebelum WNA berangkat ke negara lain. Selain itu para WNA pencari suaka maupun pengungsi terdapat organisasi internasional yang mengurusnya.

“Yang mengurusi di sini, ada UNHCR ada juga organisasi internasional lainnya. Sehingga kalau ada apa-apa mereka koordinasi dengan kantor imigrasi, kita pantau kalau ada hal –hal yang kita tindak,” ungkap Yuris.

Yuris menegaskan, WNA pencari suaka maupun pengungsi tidak boleh bekerja di Kota Depok, dikarenakan status WNA tersebut sedang menunggu ke negara ketiga. Hingga saat ini Imigrasi Kota Depok belum menemukan WNA pengungsi maupun pencari suaka yang sudah bekerja.

“WNA pencari suaka dan pengungsi ada yang di tampung di penampungan, biasanya dibiayai organisasi internasional, ada juga yang tidak, mereka tinggal secara mandiri,” pungkas Yuris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya