Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Edaran berlaku untuk madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Sep 2021, 10:34 WIB
Dirjen Pendis Kemenag Ali Ramdhani. (Tim Humas Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Ali Ramdhani menyatakan, surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021, mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.

Edaran berlaku untuk madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

"Khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM," jelas dia.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Ali meminta, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

 


Info Panduan Lengkap

 

Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, lanjut dia, bisa dilihat di laman resmi Kemenag.

"Panduan lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19, dapat diakses melalui sistus https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-panduan-pembelajaran-pada-madrasah--ra--mi--mts-dan-ma-mak---pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm--covid-19," Ali menandasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya