Pemkab Banyuwangi Sarankan Penerima BPUM Wajib Lapor Bila Ada Pungutan

Laporkan penyalahgunaan proses BPUM ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587

oleh stella maris diperbarui 03 Sep 2021, 13:35 WIB
Banyuwangi.

Liputan6.com, Jakarta Pemkab Banyuwangi meminta para penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM di kabupaten tersebut yang merasa dimintai sejumlah dana untuk melapor. Hal ini merespons sejumlah kabar di media sosial bahwa ada penerima BPUM yang ditarik dana oleh orang-orang tertentu, meski orang tersebut bukan dari pemerintah daerah.

"Kami juga diberi informasi tentang dugaan itu oleh teman-teman aktivis seperti dari Projo. Maka untuk warga yang mengalami hal tersebut, monggo dilaporkan. Sudah ada instrumen untuk melaporkan," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, Jumat (3/9)

"Laporkan penyalahgunaan proses BPUM ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau aparat penegak hukum," imbuh Nanin.

Nanin menegaskan, pencairan BPUM tidak ditarik pungutan apapun. Sebesar Rp1,2 juta langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke masing-masing penerima, tanpa sepeserpun melalui pemerintah daerah.

"Jadi dana tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Semua BPUM langsung ditransfer ke masing-masing penerima melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat," paparnya.

Nanin juga memastikan bahwa tidak ada kalangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi yang melakukan pungutan.

"Kami memastikan dari dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan Banyuwangi sama sekali tidak melakukan pungutan. Semuanya gratis, ini juga perintah dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan semua diberikan tanpa pungutan. Kami hanya memfasilitasi pengiriman berkas dari warga ke Kementerian Koperasi dan UKM. Urusan pencairan langsung pemerintah pusat ke masing-masing penerima. Maka jika ada orang tertentu meminta dana, silakan dilaporkan," ujarnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya