Liputan6.com, Jakarta Warganet dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 yang diduga milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang memuat NIK, dan diduga dari aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan, hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Advertisement
Pasalnya, ada sanksi pidananya, lantaran dianggap bukan kebocoran NIK.
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Menurut dia, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Adapun secara spesifik yaitu pada pasal 94 yang berbunyi; Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduksebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Sertifikat Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi
Warganet dikejutkan dengan beredarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diduga milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Pantauan Tekno Liputan6.com, foto sertifikat vaksin dengan tulisan Ir Joko Widodo muncul di lini masa Twitter, Jumat (3/9/2021) pagi.
Selain nama, di gambar sertifikat vaskinasi Covid-19 itu juga terlihat NIK dan tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, QR code, serta jenis vaksin dan batch vaksinasinya.
Warganet pun banyak yang mengomentari isu kebocoran data pribadi ini di Twitter.
Advertisement