4 Fakta Terkait Penangkapan Senaf Soll Pimpinan KKB Papua di Distrik Dekai

Sebelum menjadi pimpinan KKB Papua, Senaf Soll, begitu dia kini dikenal, pernah bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2021, 17:47 WIB
Pasukan TNI diserang KKB saat patroli di Distrik Kenyam, Nuda, Papua, Kamis (26/11/2020). Tiga prajurit yang terluka dievakuasi menggunakan helikopter. (Dok Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senaf Soll ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu 1 September 2021.

Senaf Soll merupakan mantan anggota TNI. Menurut Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Bigjen TNI Izak Pangemanan, Senaf Soll bernama asli Ananias Yaluka. Sebelum dipecat, Senaf bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.

Senaf dipecat dari TNI tahun 2019 terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai.

"Memang ada penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai," kata Direktur Krimun Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, seperti dilansir Antara, Kamis,2 September 2021: 

Berikut deretan fakta terkait penangkapan Senaf Soll pimpinan KKB Papua dihimpun Liputan6.com:


1. Ditangkap di Distrik Dekai

Tim Gabungan Satgas Operasi Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap salah satu pimpinan KKB, Senaf Soll berserta 5 orang lainnya. Penangkapan terjadi pada Rabu 1 September 2021. 

"Pukul 05.28 WIT, tim tiba di lokasi sasaran selanjutnya melakukan penggerbekan di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Ananias Yalak alias Senat Soll dan mengamankan 5 orang  kainnya dari dalam rumah tersebut (Plias Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dam Abert Matuan)," ungkap Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Kamis, 2 September kemarin dikutip dari merdeka.com.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, membeberkan detik-detik penangkapan Senat Soll di Dekai, Yahukimo. Tim mulai bergerak pukul 03.46 WIT jelang subuh untuk menangkap Senat Soll.

"Kronologis penangkapan, pada pukul 03.46 WIT, Satgas Nemangkawi dan personel Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," ujar Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 September kemarin.


2. Mendapat Perlawanan

 

Kamal mengungkapkan penangkapan itu diwarnai perlawanan dari Senaf Soll. Petugas menembak Senat Soll pada bagian kaki kiri dan kanan supaya tidak melarikan diri.

Usai tertembak, Senaf Soll dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Pukul 05.45 WIT, tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis dikarenakan Ananias (Senaf Soll) tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap," imbuh Kamal.


3. Pecatan TNI

Sebelum bergabung dalam kelompok separatis Papua, pria bernama asli, Ananias Yaluka ini pernah menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Senaf Soll, begitu dia kini dikenal, pernah bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.

Lewat putusan Mahkamah Militer III Jayapura, Senaf dipecat dari TNI pada 2019 karena terlibat dalam transaksi jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.


4. Jejak Kriminal

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, berdasarkan catatan kepolisian, Senaf Soll terlibat dalam sejumlah tindak kriminal, antara lain menguasai amunisi senjata api dan menyerahkan secara ilegal 155 butir ke Ruben Wakla saat dia masih personel aktif TNI.

"Pada hari Senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-Ray dan hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo. Ruben Wakla divonis 2 tahun 6 bulan dan sudah bebas," tutur Kamal dalam keterangannya, Kamis, 2 September.

Senat Soll juga terlibat dalam pembakaran ATM BRI Cabang Dekai, Yahukimo pada Minggu, 30 November 2019. Rekannya yakni Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan divonis 3 tahun penjara.

"Kemudian, pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIT di Jembatan Kali Teh/Jembatan Kecil Kali Brazza, Dekai," jelas Kamal.

Saat itu, korban bersama Kenan Mohi tengah menuju rumah Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senaf Soll bersama DPO atas nama Temius Magayang menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan menikam bagian tubuh korban dengan parang.

 

Lesty Subamin 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya