BNN Tangkap Pengedar Sabu Buronan Polda Sulteng

BNN menggagalkan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dengan barang bukti sebanyak 20 paket sabu. Polisi menyatakan satu tersangka yang ditangkap merupakan buronan Polda Sulteng.

oleh Heri Susanto diperbarui 04 Sep 2021, 03:00 WIB
BNNP Sulteng menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku peredaran narkoba di Kota Palu pada bulan Mei, 2021 lalu. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - BNN menggagalkan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dengan barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu. Polisi menyatakan satu tersangka yang ditangkap merupakan buronan Polda Sulteng.

Penangkapan dilakukan BNN RI dibantu personel Polsek Damsol Polres Kabupaten Donggala pada Kamis pagi (2/9/2021). Para pelaku ditangkap saat menuju ke Kota Palu dengan mengendarai mobil berwana putih. Saat digeledah aparat, ditemukan satu kardus berisi sabu yang dikemas ke dalam 20 paket besar.

Direktur Direktorat Narkotika Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro mengungkapkan satu di antara tersangka yang ditangkap merupakan target operasi polisi terkait peredaran narkoba.

“Penangkapan dilakukan oleh BNN sekitar pukul 5.00 Wita kemarin di wilayah Donggala, kami hanya membantu. Barang bukti ada 20 paket sabu,” Kombes Pol. Aman Guntoro mengatakan, Jumat (3/9/2021).

Aman bilang pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak BNN terkait pengembangan kasus tersebut. Para pelaku bersama barang buktipun tengah ditahan aparat BNN.

Selama ini sendiri Sulawesi Tengah menjadi pasar bagi peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia yang dibawa para bandar melalui jalur laut dari kalimantan. BNN pada tahun 2019 menyatakan Sulawesi Tengah berada diurutan ke-4 tingkat penggunaan narkoba.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya