Liputan6.com, Surabaya - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan, pihaknya telah menangkap wanita berinisial K.
Tersangka merupakan pelaku pembuangan anak kandungnya yang baru lahir di pekarangan Dusun Luwung, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Advertisement
“Pelaku pembuang bayi tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial K, motifnya karena himpitan perekonomian,” ujar Kusumo, Jumat (3/9/2021).
Kusumo mengatakan, ayah dari bayi tidak mengetahui kelakuan sang istri yang tega membuang buah hatinya yang ketiga, lantaran bekerja sebagai buruh di luar daerah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bayi Sehat
"Untuk kondisi bayi yang sedang dirawat di Puskesmas Balongbendo dinyatakan sehat. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini, karena ibu dari bayi dalam kondisi sakit di rawat di salah rumah sakit Sidoarjo," ucapnya.
Kusumo menegaskan, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 308 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Advertisement