Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2021 menjadi dasar aturan tahapan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off).
Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba, mengatakan aturan tersebut merevisi Permenkominfo Nomor 6 tahun 2021 yang sebelumnya jadi dasar penyelenggaraan penghentian siaran TV analog.
Untuk mengetahui tahapan dimatikannya siaran TV analog, Mira mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah bisa mengetahuinya dalam peraturan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk mudahnya tolong merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 untuk identifikasi wilayah," kata Mira dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off virtual.
Dalam siaran persnya di laman Kominfo, ditulis Jumat (3/9/2021), Mira mengingatkan bahwa penghentian siaran analog dan dimulainya siaran TV digital tersisa 14 bulan lagi.
"Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022," katanya. "Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Libatkan 701 Lembaga Penyiaran Televisi
Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran pasal 72 angka 8 menyatakan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU itu berlaku.
Mira mengatakan bahwa implementasi program ASO harus dipersiapkan dengan baik dan detil. Menurutnya, upaya ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak pada layanan masyarakat.
"Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan terestrial analog," ujarnya.
Selain itu, ASO juga akan berdampak pada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran TV analog.
"Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box," kata Mira.
Advertisement
Merujuk Standar ITU
Lebih lanjut, Mira menyebut bahwa Kominfo telah merancang jaringan layanan siaran TV digital di Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU).
Dia mengatakan, beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital akan berpengaruh terhadap jaringan layanan.
Mira mengatakan, ada beberapa manfaat yang didapat dari pemanfaatan siaran TV digital baik bagi industri penyiaran maupun masyarakat.
Beberapa manfaat tersebut seperti efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership, serta menumbuhkan industri konten.
Menurut Sekjen Kominfo, Indonesia juga bisa mendapatkan digital dividen yang bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan untuk fungsi kebencanaan.
"Migrasi ke sistem penyiaran digital juga membawa Indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global," katanya.
(Dio/Isk)
Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya. (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement