Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan mulai menerapkan ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Hari pertama penerapan aturan tersebut mengakibatkan lalu lintas padat, salah satunya di check point lampu merah Gadog mengarah Puncak.
Pantauan Liputan6.com, ganjil genap yang dimulai pukul 15.00 WIB, petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub tampak berjaga di check point simpang Gadog.
Advertisement
Setiap petugas memperhatikan pelat nomor kendaraan yang melewati kawasan Gadog menuju Puncak. Kendaraan yang boleh melintas jalur ini hanya yang bernomor polisi ganjil, sesuai kalender.
Bagi pelat genap langsung diputarbalik oleh petugas. Begitu juga kendaraan dengan pelat nomor ganjil, pengendara belum tentu lolos karena harus menunjukkan bukti surat vaksin.
Namun dua persyaratan ini justru menimbulkan antrean panjang. Pasalnya, pemeriksaan kartu vaksin membutuhkan waktu yang tak sedikit, sementara volume kendaraan terus meningkat.
Kendaraan yang hendak melintas menuju arah Puncak terlihat mengular. Ditambah volume kendaraan sore tadi terus meningkat.
Kondisi ini diperparah dengan pertemuan arus lalu lintas dari arah Jalan Raya Ciawi menuju Puncak. Akibatnya lalu lintas di Jalan Raya Ciawi pun mengalami kemacetan.
Melihat kondisi lalu lintas mengarah Puncak semakin padat, petugas akhirnya hanya memberlakukan ganjil genap tanpa ada pemeriksaan lanjutan kartu vaksin.
"Sudah, mending ganjil genap saja, kartu vaksinnya tidak usah. Soalnya lalu lintas padat," ujar seorang anggota polisi dari Polres Bogor kepada petugas Satpol PP.
Namun begitu, sejauh ini belum banyak kendaraan yang diputarbalikkan. Sebagian besar kendaraan yang menuju Puncak berpelat nomor belakang ganjil.
Ganjil Genap Jumat hingga Minggu
Aturan ganjil genap di jalur Puncak diberlakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan. Ganjil genap diterapkan selama tiga hari, dari Jumat sampai Minggu atau akhir pekan ini.
Untuk hari Jumat dimulai pukul 15.00 WIB sampai malam hari. Sementara untuk Sabtu dan Minggu dimulai pagi pukul 08.00 WIB hingga jelang tengah malam.
"Uji coba ganjil genap di Puncak diberlakukan selama dua pekan, mulai Jumat sampai Minggu lusa," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Harun mengatakan, ganjil genap berlaku bagi semua jenis kendaraan, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut BBM, angkot, bus umum, kendaraan dinas, dan kendaraan pengangkut logistik.
"Berlaku juga baik masyarakat Kabupaten Bogor maupun luar daerah yang akan menuju Puncak," kata dia.
Harun menerangkan, ada sejumlah titik pemeriksaan dan penyekatan kendaraan disiapkan oleh Polres Bogor pada sistem ganjil genap di jalur Puncak.
Titik lokasi pemeriksaan meliputi pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos arus Cibanon, pos Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.
Advertisement