6 Perkembangan Terkini Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI

Sementara itu, pemanggilan terhadap para pelaku pelecegan dan perundungan di jadwalkan Senin, 6 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Kasus perundungan dan pelecehan salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS terus berlanjut. Sebelumnya MS mengaku telah menjadi korban penindasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya sejak 2012 sampai 2019.

Merespons kabar tersebut, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan perundungan dan kekerasan seksual terhadap salah satu pegawainya.

Nuning juga menyebut, sanksi pemberhentian juga akan ia terapkan jika para pelaku terbukti benar bersalah.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," kata dia, Kamis, 2 September 2021.

Sementara itu, pemanggilan terhadap para pelaku pelecehah dijadwlakan Senin, 6 September 2021. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyebut, semua pelaku yang dilaporkan merupakan pegawai KPI.

"Hari Senin sudah kita lakukan pemanggilan, karena semua yang dilaporkan adalah pegawai KPI," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis, 2 September malam. 

Sebelumnya, pihak internal KPI pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 pelaku perundungan dan pelecehan yang diungkapkan MS. Namun setelah itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, hanya ada 5 pegawai KPI yang akan diperiksa sebagai terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.

Berikut tujuh perkembangan terkini kasus perundungan dan pelecehan pegawai KPI yang telah dihimpun oleh Liputan6.com:


1. Pelaku Terlapor 5 Orang

Usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam, Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa salah satu pegawai KPI. Adapun terlapornya diketahui berjumlah lima orang, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 2 September 2021. 

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.

 

 


2. Pemanggilan Terlapor Dijadwalkan Senin, 6 September

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Adapun rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Di mana, semua terlapor adalah pegawai KPI.

"Hari Senin sudah kita lakukan pemanggilan, karena semua yang dilaporkan adalah pegawai KPI," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis, 2 September. 

 


3. 1 Saksi Telah Diperiksa

AKBP Setyo Koes Heriyanto juga mengaku, pihaknya baru meminta keterangan satu orang sebagai saksi.

"Untuk saksi yang diperiksa masih satu," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2021).

Setyo menerangkan, penyidik dalam hal ini terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk membuat terang kasus tersebut. Mengingat, seluruh terlapor adalah pegawai dari institusi tersebut.

"Kita akan bekerjasama dengan KPI, dan KPI sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Dan nanti langkah progres selanjutnya akan kami sampaikan," jelasnya. 

 


4. Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan MS

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menjadwalkan ulang pengambilan keterangan dari MS, karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual. Sedianya, MS memberikan keterangan hari ini, Jumat (3/9/2021). 

Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum, MS masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya saya menyediakan waktu besok pagi jam 10," ucap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Kamis, 2 September 2021. 

Beka menuturkan, pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk segera merespons kasus yang diduga menimpa MS. Sebab, pemanggilan pihak lain seperti perwakilan dari KPI, kepolisian, terduga pelaku perundungan, baru akan dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan keterangan secara gamblang dari korban.

Setelah keterangan-keterangan lengkap, kata Beka, Komnas HAM segera menyusun langkah lanjutan sesuai keterangan yang terkumpul.

"Kami memprioritaskan keterangan dari korban terlebih dahulu," jelas Beka.

 


5. KPI Siap Beri Sanksi Pemecatan terhadap Pelaku

 

Sementara itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pelaku terduga pelecehan dan penindasan kepada MS, yang salah satunya berupa pemecatan.

"Ketika terbukti terduga para pelaku ini melakukan tindak kejahatan seksual dan juga perundungan maka kami dengan tegas akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Di antaranya juga berhenti dari KPI," kata Nuning do Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 2 September kemarin. 

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan di manapun, kapanpun dan oleh siapapun.

Nuning kembali menegaskan bakal menindak para pelaku jikalau terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," kata dia.


6. Terduga Pelaku Pelecehan Jadi 8 Orang

Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI jadi 8 orang. Hal ini diungkap Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah, Jumat (3/9/2021).

"Delapan orang terduga pelaku," tutur Nuning saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Menurut Nuning, delapan orang tersebut kini sudah dibebastugaskan dari segala aktivitas dan pekerjaan di KPI Pusat. Hal tersebut demi kepentingan investigasi dan pemeriksaan kepolisian.

 

Deni Koesnaedi

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya