Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 secara ilegal. Pelakunya dua orang yaitu FH (23), seorang karyawan swasta dan HH (30), pegawai tata usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin supaya dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan vaksinasi.
Advertisement
"Pengungkapan kasus illegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi. Tindak pidana ilegal akses ini diatur Pasal 30 KUHP dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik," ujar Fadil di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan sertifikat vaksin lewat media sosial Facebook. Peran marketing dilakukan oleh FH menggunakan akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.
Lewat akun itu dia memposting kartu vaksin dengan kata-kata di grup Facebook dengan nama Official Sistem Market Indonesia.
"Dan saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut diketahui akun tersebut jual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun PeduliLindungi dengan harga satu sertifikat vaksin Rp 320 ribu," urai Fadil.
Manfaatkan posisi sebagai petugas kelurahan
Sertifikat vaksin itu, kata Fadil didapat oleh HH memanfaatkan posisinya sebagai petugas di kelurahan. Sebagai petugas tata usaha di kelurahan dirinya bisa dengan leluasa mengakses data masyarakat di kelurahan tersebut.
"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke PCare (BPJS) lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya (FH) menjualnya kepada publik," kata dia.
Menurut Fadil, pelaku paham betul bahwa untuk mendapatkan sertifikat vaksin hanya butuh NIK dan data di PCare BPJS.
"Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," ungkap dia.
Advertisement
2 Pembeli Ikut Ditangkap
Polisi bukan hanya menangkap pelaku, menurut Fadil pihaknya juga mengamankan dua orang pengguna dan pemesan masing-masing atas inisial AN dan BI.
"Sudah ditangkap AN (21) pegawai swasta tinggal di Pamulang dan BI (30) pegawai swasta tinggal di Serang Baru, Kabupaten Bekasi," kata dia.
Keduanya berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook milik HH dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu.
"Saat penyidik menanyakan kenapa pesan vaksin lewat akun itu, karena dia ingin bebas ke mana-mana," ujar dia.
Para pelaku kata Fadil akan diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dan juga melanggar Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.