Kemnaker: Pemerintah Terus Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek

Menaker Ida menyatakan, untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jamsostek, maka Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2021, 19:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan dalam situasi Bencana non-alam Pandemi COVID-19 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan dalam situasi Bencana non-alam Pandemi COVID-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021).

Menaker Ida menyatakan, untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jamsostek, maka Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah.

"Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam sambutannya.

Ida Fauziyah mengungkapkan guna mendorong efektifitas pelaksananaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah maka dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pihaknya menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja.

"Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja," ujar Ida Fauziyah.

Mencermati Data BPJS Ketenegakerjaan bulan Juli Tahun 2021, Ida Fauziyah mrnambahkan secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang. "Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah, sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan," katanya.

Ida Fauziyah menegaskan pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ida Fauziyah berharap melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial ini, mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

"Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan," kata Ida Fauziyah.

Sementara Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. "Ekosistem ketenagakerjaan Infonesia akan semakin kuat dan mumpuni, jika kita memperhatikan semua elemen hak-hak  pekerja yakni bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Salah satunya jaminan sosial," katanya.

Sosialisasi Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan diikuti oleh 50 peserta. Terdiri dari 25 pekerja dan 25 pelaku bisnis/manajemen perusahaan di Semarang.

"Mereka belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita beri pemahaman apa saja manfaat menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Indah Anggoro Putro.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya