NIK Jokowi Disebut Berasal Dari Situs Pemilu, KPU Angkat Suara

Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Sep 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo menyatakan, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Menurut penelusurannya, NIK diketahui melalui situs Pemilu.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum dan informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, penerbitan NIK milik Presiden Jokowi di situs Pemilu sudah sesuai aturan berlaku.

Menurut dia, publikasi yang tertera adalah syarat yang sudah disetujui dari pemilik NIK saat Pilpres 2019.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip perlindungan data pribadi. Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam kesempatan terpisah.

 


Sertifikat Vaskin Jokowi Beredar

Sebelumnya, telah beredar sertifikat vaksin diduga milik Presiden Joko Widodo di sosial media. Sertifikat itu menunjukkan keterangan dosis kedua dengan tanggal yang persis dilakukan oleh Jokowi.

Selain itu, dalam sertifikat tersebut, juga terdapat NIK yang dicemaskan dapat disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya