Liputan6.com, Jakarta - Apa kabar proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur?
Saat ini persiapannya sudah mulai berjalan. Dimulai dari membuat skema pembangunan hingga sudah ada Rancangan Undang-Undang IKN. Hal ini diungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 2 September 2021.
Advertisement
"Nah, itu tinggal kita membagi-bagi segmentasinya mau dimulai kapan dan kapan dimulai. Jadi itu yang kita coba selesaikan. RUU-nya sudah siap ini tinggal menunggu pandemi dan kita ingin melakukan adaptasi di masa pandemi ini untuk IKN," kata Suharso.
Seperti diketahui, persiapan pemindahan Ibu Kota Negara telah tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN yang baru serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.
"Di dalam masterplan Bappenas, pembangunan diperkirakan 15-20 tahun. Jadi kita tinggal membagi segmentasinya, mulai kapan atau kapan dimulai. Jadi itu yang kita coba selesaikan," ungkap Suharso, Rabu, 1 September kemarin.
Berikut perkembangan terkini proyek pemindahan IKN dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Dilakukan Skema Pembangunan
Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah mengatakan skema pembangunan IKN rencananya melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sudah dilakukan pemerintah sejak 15 tahun lalu, namun ter-delivery hanya sekitar Rp 20 triliun.
Siti berpendapat angka tersebut adalah untuk proyek dengan internal rate of return (IRR) di atas 15 persen. Menurutnya proyek IKN akan membuat utang pemerintah meningkat.
"Berapa pun dana proyek IKN pasti berdampak pada APBN. Utang pemerintah diperkirakan akan semakin meningkat," ungkap Siti dilansir Antara.
Advertisement
2. RUU IKN Sudah Selesai Disiapkan
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyampaikan RUU IKN sudah selesai disiapkan dan telah dibahas antar kementerian/lembaga.
Pelaksanaan pemindahan IKN kini tergantung dari perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, satu hasil yang menjadi Rencana Kerja Bappenas Tahun 2022 adalah Kesiapan Badan Otorita untuk pemindahan IKN.
"Otorita IKN tersebut telah dibahas antara kementerian/lembaga dan draft Perpres telah disiapkan dan akan disesuaikan dengan UU IKN," kata Suharso.
Suharso juga menyampaikan perkembangan terkini dalam persiapan rencana pemindahan IKN terus dilaksanakan, seperti pemutakhiran desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dilengkapi penyesuaian tahapan pemindahan ASN, TNI, BIN, Polri dan permodelan skala detail.
Kemudian rancangan dasar pada skala detail 1:5.000 untuk perumahan dan perkantoran.
3. Jalan Tol ke IKN Sudah Dibangun
Juru Bicara (Jubir) Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan penetapan pembangunan jalan tol ke IKN, serta rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerangkan Surat Presiden (Surpre) terkait RUU IKN kepada DPR merupakan persiapan menjalankan pemindahan IKN.
Namun, Fadjroel belum merinci kapan surpres akan diserahkan.
"Berlanjut dan tuntas Penajem Paser Utara Kaltim sebagai ibu kota negara. Isyarat melanjutkan pembangunan fisik IKN ditandai sendiri oleh Presiden Jokowi dengan menetapkan sodetan tol ke IKN di kilometer 14 jalan tol Balikpapan-Samarinda serta penjelasan tentang rencana penyerahan Surprs RUU IKN ke DPR di parpol koalisi dan PAN," jelas Fadjroel kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Advertisement
4. Pemetaan Aset-Aset Negara Tengah Dilakukan
Pemerintah juga memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan aset-aset negara berupa gedung, kementerian/lembaga untuk disewakan. Monetisasi aset negara ini guna mendukung pendanaan proyek pemindahan IKN.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyoroti adanya kabar kantor-kantor kementerian akan disewakan.
"Saat ini memang baru dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat dimonetisasi guna pembiayaan IKN baru," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, seperti ditulis Jumat (3/9/2021).
Pria yang biasa disapa Rio ini menjelaskan terdapat dua cara untuk mendapatkan monetisasi.
"Pada dasarnya ada dua cara untuk mendapatkan monetisasi pertama melalui pemanfaatan, kemudian yang kedua melalui pemindahtanganan," ujar Rio.
Pemerintah saat ini belum memutuskan aset man yanag akan digunakan lebih dulu dari dua opsi monetisasi. Hal ini bergantung pada urutan dari instansi mana yang akan lebih dulu dipindahkan ke ibu kota negara baru.
"Pada akhirnya itu sangat bergantung dari sequence instansi mana yang lebih dulu akan dipindahkan ke ibukota negara baru. Sehingga nanti kita bisa memiliki rencana terhadap monetisasi," jelas Rio.
Di sisi lain, Rio menegaskan bahwa Pemerintah melalui DJKN telah melakukan diskusi dengan para pelaku pasar untuk melihat minat mereka terhadap aset negara yang akan dimanfaatkan untuk IKN baru.
Lesty Subamin