Liputan6.com, Balikpapan - Aksi komplotan pencuri tiang besi salah satu provider di Balikpapan berhasil diungkap oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tiang telepon berwarna merah hitam dengan panjang 7 meter setiap tiangnya.
Baca Juga
Advertisement
Lebih parahnya lagi rupanya pencurian tersebut dilakukan oleh karyawan subkontraktor yang bertugas memasang tiang-tiang besi tersebut di sejumlah wilayah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan tujuh pelaku berinisial ANR, LH, AS, NMS, PNE, SRR, dan EER, bekerja sebagai subkontraktor yang melakukan perjanjian kerja sama dengan korbannya dan melakukan pemasangan tiang di Perumahan Griya Karang Joang Asri, yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Karang Joang, Kelurahan Balikpapan Utara, pada Sabtu (15/5/2021).
"Subkonnya ini mengutus 7 orang untuk melaksanakan pemasangan tiang telepon di Perumahan Griya Karang Joang Asri, Km 10, Kecamatan Karang joang, Kelurahan Balikpapan Utara, dan pemasangan itu berjalan lancar," terang Kompol Rengga, pada Kamis (2/8/2021) siang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Tiang Telepon Dipasang, Lalu Dicuri
Awalnya, pemasangan tiang tersebut berjalan lancar dengan mandor dan subkon yang ditugaskan. Namun setelah terpasang tiang besi tersebut kemudian difoto dan dilaporkan ke pihak perusahaan. Para pelaku kemudian mencabut kembali tiang-tiang tersebut.
"Langsung dibawa menggunakan mobil, untuk di jual," sebutnya.Aksi tersebut pun akhirnya diketahui korban, hingga akhirnya melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan. Merasa keberatan korban pun melapor ke Mapolresta Balikpapan, lantaran mengalami kerugian Rp 36,1 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung memburu para pelakunya. Hingga akhirnya, pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 17.00 Wita, ketujuh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 5 buah tiang di rumah masing-masing.
"Ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat, kami amankan di rumahnya masing-masing," bebernya.
Advertisement
Pendadah Besi Bekas
Menurut pengakuan pelaku, tiang-tiang tersebut rencananya akan dijual ke tempat penjualan barang bekas. “Tapi sebelum dijual kami berhasil mengamankan," ujar perwira berpangkat satu melati di pundak ini.
Rengga menambahkan dari tujuh pelaku, yang menjadi otak dan mandor dalam kasus tersebut yakni AS, sementara ANR menjadi pengawas dan kuli dan ke 5 pelaku lainya sebagai pekerja. “Dari ketujuh pelaku ini ada satu berinisial EER merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2008 silam," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.