Liputan6.com, Jakarta - Usai dihebohkan dengan kebocoran data pengguna di aplikasi eHAC Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini masyarakat dikejutkan dengan beredarnya foto sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, foto sertifikat vaksin dengan tulisan Ir Joko Widodo muncul di lini masa Twitter, Jumat pagi (3/9/2021).
Advertisement
Selain nama, keterangan data lain juga terlihat jelas di gambar sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut. Di antaranya terlihat NIK dan tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, QR code, serta jenis vaksin dan batch vaksinasinya.
Belum diketahui penyebab pasti bocornya sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia tersebut. Namun, diduga sertifikat vaksinasi itu berasal dari aplikasi PeduliLindungi.
Mendengar kabar tersebut, Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arief mengatakan banyak NIK yang kini beredar luas di internet. Seiring dengan bebasnya akses aplikasi PeduliLindungi, sejumlah oknum bisa saja memakainya untuk mengecek di aplikasi tersebut.
Untuk itu dirinya menyarankan agar aplikasi PeduliLindungi meningkatkan keamanan dengan autentikasi dua faktor.
"Saran saya PeduliLindungi perlu dua factors authentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa biometrik atau tanda tangan digital," kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kebocoran NIK melalui aplikasi terkait, Jumat (3/9/2021).
Berikut sejumlah hal terkait dugaan bocornya sertifikat vaksinasi Jokowi di media sosial yang telah dihimpun oleh Liputan6.com:
1. Viral di Media Sosial
Informasi mengenai sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat beredar luas di media sosial. Dalam unggahan beredar, informasi pribadi termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) orang nomor satu tersebut terlihat dengan jelas.
Terkait adanya unggahan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyatakan hal ini sebaiknya menunggu keterangan resmi Kementerian Kesehatan. Sebab, Kemenkes merupakan wali data informasi tersebut, sebelum akhirnya dimigrasi ke Kemenkominfo.
"Integrasi eHAC ke aplikasi PeduliLindungi dan migrasi aplikasi PL, PCare, dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan, dan saat ini data PeduliLindungi di Data Center Kominfo. Terkait pertanyaan di atas ada baiknya menunggu rilis resmi dari Kemenkes sebagai wali data Covid-19," tutur Johnny saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Sebagai informasi, lampiran sertifikat vaksinasi yang diduga milik Presiden Jokowi ini diketahui diunggah oleh akun Twitter @huftbosan.
Warganet pun ramai mengomentari isu kebocoran data pribadi milik Jokowi tersebut.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin karena didalamnya mengandung berbagai data pribadi si pemilik.
Advertisement
2. Pakar Sebut Data Presiden Dapat Dilihat Dari Mana Saja
Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha dalam pernyataannya menyatakan, data presiden bisa dilihat dari mana saja, termasuk dari KPU daerah maupun pusat.
"Misalkan kita ambil tentang presiden beberapa kali mengikuti kontestasi Pilkada maupun Pemilu dari 2005, itu artinya data presiden sudah ada di KPU daerah maupun juga di pusat," kata Pratama.
Ia menambahkan, jika dirunut, data administrasi Jokowi di daerah sesuai dengan KTP.
"Pastinya dalam proses administrasi ada berkas fotokopi KTP dan KK yang orang pegawai daerah sudah tahu. Lalu saat kita mengetik KTP Joko Widodo di pencarian Google, sudah muncul banyak arsipnya di internet," jelas Pratama.
3. Dirjen Dukcapil: PeduliLindungi Perlu 2 Factors Authentification
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arief merespons kabar tersebut. Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapapun apalagi di mesin pencari Google banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terbuka.
Sehingga, memudahkan oknum tidak bertanggung jawab melakukan akses langsung terhadap identitas pengguna akun tersebut dengan memakai NIK yang telah tersebar.
"Saran saya PeduliLindungi perlu dua factors authentification, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa biometrik atau tanda tangan digital," kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kebocoran NIK melalui aplikasi terkait, Jumat (3/9/2021).
Zudan menjelaskan, banyak NIK beredar di mana-mana saat masyarakat mengurus apa pun yang membutuhkan fotokopi KTP.
Advertisement
4. Ada Sanksi Pidana
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh juga mengingatkan, menggunakan data pribadi milik orang lain tidak boleh dilakukan, lantaran ada sanksi pidananya. Dia menilai kasus ini bukan masalah kebocoran NIK.
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Menurut dia, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Adapun secara spesifik yaitu pada pasal 94 yang berbunyi; Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
5. Jika Akibat Kelalaian, Istana Minta Dilakukan Langkah Khusus
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, angkat bicara soal kabar beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 diduga milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, apabila hal itu valid, maka pihak Istana sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi.
"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut," kata Fadjroel saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/9/2021).
Fadjroel berharap, pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan. Jika memang terjadi kelalaian, maka Istana meminta langkah khusus agar kejadian sama tidak berulang.
"Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa termasuk melindungi data milik masyarakat," jelas dia.
Deni Koesnaedi
Advertisement