Komnas HAM: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Pelanggaran HAM

Untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi terkait perusakan masjid Ahmadiyah, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Sep 2021, 20:22 WIB
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam (kiri) saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap peristiwa perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sebagai pelanggaran HAM.

"Komnas HAM RI menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tulis, Jumat (3/9/2021).

Dia mengaku, pihaknya telah meminta Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini.

Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Anam meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Anam mendesak aparat untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.

"Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi.


Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat Dirusak

Sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak sekelompok massa. Peristiwa itu tersebar melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go membenarkan adanya peristiwa dalam video tersebut. Donny mengatakan, massa merusak dan membakar bangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP," kata Donny, Jumat (3/9/2021).

"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa sekitar ratusan orang. Tidak ada korban jiwa. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," sambungnya.

Saat ini pihaknya tengah fokus mengamankan jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 org atau 20 KK dan bangunan masjid yang ada di lokasi.

"Situasi sudah terkendali. Massa sudah kembali," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya