Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng mengatakan, dibubarkannya pesta pernikahan tersebut karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebab, saat ini Kota Medan masih berstatus PPKM Level 4.
"Pesta pernikahan dilakukan di mana saat ini Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4, guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Neneng, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Kapolsek, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19, serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
"Para petugas kesehatan juga melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai, serta para undangan yang hadir," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Ada Terpapar Covid-19
Diterangkan Neneng, hasil tes swab antigen yang dilakukan kepada pihak kedua mempelai yang melangsungkan pesta pernikahan, hasilnya tidak ada yang terpapar Covid-19.
Setelah mendengarkan imbuan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima, kemudian membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.
"Operasi (PPKM Level 4) ini terus kita lakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," tandasnya.
Advertisement