Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan video viral aksi nekat supir angkutan umum di DKI Jakarta lantaran menyerobot jalur ambulans yang tengah melintas di jalur khusus Transjakarta.
Dalam video yang dibagikan oleh akun dashcam_owners_indonesia, rangkaian ambulans tersebut padahal tengah dikawal relawan yang menggunakan motor.
Advertisement
Namun, lantaran jarak antara relawan tersebut dengan mobil ambulans cukup renggang, angkutan perkotaan yang diketahui memiliki trayek Kampung Melayu - Perumnas Klender, masuk dan berada di tengah-tengah rombongan.
Tidak sampai di situ, ulah pengemudi angkot ini pun merasa biasa saja dan terlihat tetap menurunkan penumpang di tengah jalan khusus Transjakarta.
Masih dari video tersebut, supir angkutan perkotaan ini melambaikan tangan seakan memberikan isyarat untuk sabar menunggu.
"Pagi ini ambulans sedang membawa pasien control dari belakang LP (Lembaga Permasyarakatan) Cipinang tujuan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pas di tengah perjalanan, ambulans kami mengalami kejadian tak terduga yaitu sebuah angkot trayek 32 dengan plat B 1742 VT tiba-tiba masuk ke jalur busway dan sempat-sempatnya menurunkan penumpang dan menyetop ambulans," tulis caption pada akun tersebut.
Jadi Cibiran Warganet
Melihat video yang dibagikan tersebut, warganet pun geram. Pasalnya, ambulans ini merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan saat kondisi darurat. Bahkan, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009.
"Kelakuan, kelakuan, bukan maen supir angkot ini," tulis komentar warganet.
"Disumpahin se Indonesia itu sopir angkot. Miskin harga, miskin adab, apa yang kau kejar ini wahai supir angkot?," tulis warganet lainnya.
"Cabut aja izin trayek angkot ini," timpal warganet lainnya.
Advertisement
Diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (1), regulasi tentang kendaraan yang menjadi prioritas di jalan sudah ditentukan. Sehingga, kendaraan dengan kepentingan tertentu berhak mendapatkan prioritas untuk melintas.
"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan," tulis pasal tersebut.
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi
Advertisement