Liputan6.com, Jakarta Dinilai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan dihentikan sementara. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Sabtu, 4 September 2021.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menilai telah terjadi pelanggaran dalam penerapan prokes PTM terbatas sebagaimana yang telah ditentukan. Yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses belajar tengah berlangsung.
Advertisement
Berita lainnya yang tak kalah disorot pembaca Liputan6.com, masih terkait dunia pendidikan di Tanah Air. Kali ini soal dihentikannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dihentikannya Dana BOS karena sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
Selain dimaksudkan untuk efisiensi, penggabungan sekolah dinilai dapat meningkat mutu pendididkan.
Sementara itu, dari bursa calon Panglima TNI, dua nama ini terus mencuat kepermukaan dan dinilai sebagai sosok yang tepat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera memasuki masa pensiun.
Keduanya adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana TNI Yudo Margono calon kuat. Ada pun soal pergantian Panglima TNI akan dilakukan setelah pembahasan APBN 2022 selesai.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 4 September 2021:
1. Disdik DKI Hentikan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang dikutip dari Antara, Sabtu (4/9/2021).
Nahdiana menegaskan akan menghentikan kegiatan PTM terbatas bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement
2. Penghentian Dana BOS Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa pihaknya mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Pasalnya mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, penghentian itu bilamana suatu sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
"Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto dalam keterangan tulis dikutip Sabtu (4/9/2021).
Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari.
3. Menanti Calon Panglima TNI Pilihan Istana
Hingga kini, DPR masih belum menerima usulan nama calon pengganti Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Marsekal Hadi sendiri diketahui akan memasuki masa pensiun pada November 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan, proses pergantian Panglima TNI akan dilakukan setelah pembahasan APBN 2022 selesai. Ia menduga, proses uji kelayakan dan kepatutan Panglima TNI akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Bobby menjelaskan, saat ini DPR masih belum menerima nama calon Panglima TNI dari Istana. Komisi I juga masih fokus membahas anggaran tahun 2022. Secara organisasi kurang efektif bila terjadi pergantian di tengah-tengah agenda penetapan anggaran karena masih tanggung jawab Marsekal Hadi Tjahjanto yang masih menjabat sebagai Panglima.
"Kita saat ini sedang dalam masa sidang siklus membahas anggaran tahun 2022. Saya rasa pergantian Panglima TNI ini setelah penetapan UU APBN 2022 bulan Oktober nanti, karena kalau pergantian di tengah-tengah pembahasan ini, secara organisasi militer mungkin kurang efektif, karena pembahasannya masih tanggung jawab Panglima saat ini," ujar Bobby, Jumat (3/9/2021).
Sehingga, kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) calon Panglima TNI akan digelar oleh Komisi I pada masa sidang mendatang.
Advertisement