Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 33 personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Sat Wil Lantas Jakarta Timur, Sabtu (4/9/2021) malam, menghalau 39 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, yang berjualan melebihi batas waktu pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, petugas melakukan pembubaran paksa kepada PKL tersebut dalam rangka penegakan aturan PPKM Level 3 dan mencegah terjadinya kerumunan.
Advertisement
"Ada 39 PKL yang masih berjualan di atas pukul 21.00. Kita bubarkan karena kalau dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi," kata Budi, Minggu (5/9/2021).
Menurut Budi, pihaknya bersama instansi terkait rutin melakukan pengawasan penerapan PPKM pada siang dan malam hari guna mengantisipasi kenaikan angka kasus COVID-19 yang saat ini sudah mulai menurun.
"Pengawasan rutin kami PPKM lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat masih mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 saat ini," tandasnya.
Pengawasan Sejak PSBB
Sebelumnya, puluhan petugas gabungan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, memang dikerahkan untuk melakukan penjagaan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT).
Usai apel di halaman kantor kecamatan, puluhan petugas langsung menyebar melakukan penjagaan di Kelurahan Malakasari, Pasar Pondok Bambu, Pasar Benda Duren Sawit serta sepanjang kawasan KBT. Personel gabungan yang dikerahkan berasal dari unsur Satpol PP, ASN kecamatan/kelurahan, Sudin Perhubungan dan dibantu TNI/Polri.
Khusus di kawasan sepanjang KBT, sambung Ali Mansyur, penjagaan dilakukan mulai pagi, sore hingga malam hari. Pengawasannya sendiri melibatkan 400-500 personel gabungan.
Advertisement