Walah, Emak-Emak Otaki Penipuan Ratusan Juta di Purworejo

Kasat Reskim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat tersangka kasus penipuan itu. Satu diantaranya perempuan

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2021, 16:00 WIB
Modus penipuan baru dengan menggunakan nomor telepon aneh +242. (Ilustrasi: KCBI)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Purworejo berhasil meringkus sindikat penipuan antarkota dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Sindikat tersebut diotaki oleh seorang ibu rumah tangga dengan inisial YL (39) asal Kota Magelang. Dia dibantu oleh rekannya yaitu AS (47) asal Kabupaten Wonosobo, WB (41) asal Kabupaten Purworejo sebagai sopir dan ATE (40) berasal dari Kabupaten Magelang bertindak sebagai penadah.

Mengutip Laman Polres Purworejo, Kasat Reskim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat tersangka kasus penipuan itu. Satu diantaranya perempuan, pada Kamis (2/9/2021).

Menurut Kapolres, modus penipuan terkait pemesanan barang. YL selaku otak dari sindikat tersebut memesan/membeli sejumlah barang kebutuhan sehari-hari kepada AHP (49) di Surakarta dan meminta barang untuk dikirim ke Purworejo dan menjanjikan akan membayar secara tunai.

Korban AHP (49) mengirimkan barang-barang yang dipesan senilai Rp 162.670.000 melalui karyawannya yaitu FH (40). Barang-barang pesanan itu sampai di kios milik YL di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Selasa (22/6/2021) pukul 16.30 WIB.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Alasan Pelaku

“YL dan AS meminta barang pesanan sebagian besar diturunkan ke kios di Desa Seren. Selebihnya dia minta diturunkan di kios Pasar Suronegaran. Sesampainya di Pasar Suronegaran, YL dan AS berpura-pura akan mengambil kunci. Kesempatan tersebut dipergunakan untuk kabur,” jelas AKP Agus Budi Yuwono, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/9/2021).

Kemudian saksi FH, lanjut Kasat Reskrim Polres Purworejo, kembali ke kios yang berada di Desa Seren, namun sudah kosong dan barang yang tadi diturunkan tidak ada.

“Atas penipuan yang dilakukan YL dan kawan-kawan menimbulkan kerugian sebesar Rp.101.295.000. Perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, YL kepada wartawan mengatakan info pemesanan ke Surakarta dari temannya. “Saya tidak memiliki pekerjaan. Hasil dari kejahatan yang saya lakukan untuk menutup kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Menurutnya, suami YL tidak terlibat dalam penipuan tersebut. “Suami saya tidak terlibat, tetapi dia mengetahuinya,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya