Buron Sejak 2018, Terpidana Kasus Penggelapan Diringkus Kejagung di Bekasi

Rosit Joko Santoso yang merupakan buronan Kejati Bengkulu ini ditangkap di Perum Violet Garden, Kranji, Bekasi Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 02:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Rosit Joko Santoso, pria berusia 55 tahun yang menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sejak 2018 lalu.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, bahwa Rosit berhasil ditangkap pada Kamis (2/9/2021) oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Rosit Joko Santoso ditangkap di Perum Violet Garden Blok F No. 14 Jl. Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," kata Leonard dalam keteranganya, Minggu (5/9/2021).

Buronan yang berprofesi sebagai wiraswasta ini harus menjalani masa hukuman pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K / Pid / 2018.

Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dan dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujarnya.


Kejagung Minta Para DPO Menyerahkan Diri

Rosit dijadikan sebagai buron dan masuk DPO Kejagung lantaran tidak memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut pada 2018 lalu.

"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung," katanya.

Kejagung pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya