Liputan6.com, Jakarta Lantaran beroperasi melebihi batas waktu, sebuah kafe di Jalan Kalisari Raya Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, ditutup paksa petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Pasar Rebo, Sabtu (4/9/2021) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi pada pukul 22.30. Padahal dalam aturan PPKM Level 3, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Advertisement
"Pemilik kafe kita tegur secara lisan dan diperingatkan agar tidak mengulangi lagi," kata Syarif, Minggu (5/9/2021).
Selain menutup kafe, lanjut Syarif, dalam giat ini pihaknya juga membubarkan kerumunan orang dan pedagang keliling yang mangkal di kawasan Jembatan Syntesis Hill yang dulunya dikenal dengan nama Jembatan Parajawangsa di Jalan Raya Bogor KM 24.
"Kami melakukan pengawasan mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari tadi, dengan melibatkan 30 personel gabungan," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Kafe Ditutup Paksa
Sebelumnya, di wilayah Rawamangun, dua kafe dikenakan sanksi tutup paksa dan teguran tertulis. Kedua kafe itu berada di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat.
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, kedua kafe ini diberikan sanksi karena dianggap melanggar aturan PPKM Mikro dengan beroperasi melebihi jam batas operasional pukul 21.00.
Disebutkan, pengawasan tempat-tempat hiburan yang dilakukannya sepanjang Minggu malam itu melibatkan 14 personel gabungan. Yakni dari Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Team Pemburu Covid-19 Polsek Metro Pulogadung.
"Dua kafe kita tutup paksa dan diberikan sanksi teguran tertulis karena beroperasi melebih batas waktu jam operasional. Kalau nantinya ternyata masih melanggar lagi maka kita perberat sanksinya untuk memberikan efek jera," tandasnya.
Advertisement