PPKM Level 2-4 Berlaku hingga Hari Ini Senin 6 September 2021, Akankah Diperpanjang?

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 terakhir berlaku hingga hari ini, Senin (6/9/2021).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2021, 10:40 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 terakhir berlaku hingga hari ini, Senin (6/9/2021). Namun, pemerintah belum mengumumkan apakah kebijakan yang sudah diterapkan sejak Juli 2021 akan diperpanjang lagi.

Adapun sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali telah turun ke PPKM level 3. Mulai dari, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Solo Raya, hingga Malang Raya. Sedangkan, Semarang Raya turun ke PPKM level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Sementara itu, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4 berkurang menjadi empat provinsi. PPKM di luar Jawa-Bali telah diperpanjang dari 24 Agustus sampai 6 September 2021.

"Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan. Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/ kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Selain itu, kata dia, daerah yang menerapkan PPKM level 3 berkurang dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Daerah luar Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 2 bertambah dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota.

"Kemudian, level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 kabupaten kota," ujar Jokowi.

Di periode perpanjangan terakhir, pemerintah telah melakukan pelonggaran di berbagai sektor karena situasi Covid-19 yang mulai membaik. Misalnya, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00.

Pemerintah mengizinkan makan di tempat dalam mal dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bahkan, daerah yang masuk kategori PPKM level 2 dan 3, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 


Tren Positif

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan angka kasus positif dan kasus harian virus corona terus menunjukkan penurunan setiap harinya. Tak hanya itu, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami kenaikan.

Hal ini, kata dia, berdampak positif pada perkembangan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan. Hanya saja, Wiku menuturkan yang masih perlu dibenahi ialah pada angka kematian Agustus lebih tinggi dibandingkan Juli 2021.

"Tentunya kita tidak boleh lengah meski perkembangan positif di Agustus. Kenaikan kasus harus diantisipasi mengingat telah dibukanya aktivitas sosial ekonomi secara bertahap," Wiku dalam konferensi pers, Kamis 2 September 2021.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerinrah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya