KPAI Ajak Masyarakat Tak Tonton TV dan Youtube yang Tampilkan Saipul Jamil

KPAI menilai, pemboikotan terhadap Saipul Jamil menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku asusila terhadap anak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2021, 11:23 WIB
Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak masyarakat untuk tidak menonton semua tayangan yang menampilkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Saipul Jamil

"Kita enggak usah nonton. Ketika dia muncul di televisi (TV), di Youtube, langsung saja ganti channel, Youtube-nya langsung putuskan, kita boikot," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui akun Youtube miliknya, Senin (6/9/2021).

KPAI menilai cara ini dapat membuat Saipul Jamil tak laku di dunia hiburan. "Jadi artinya (Saipul Jamil) diboikot oleh masyarakat. Nah, demikian enggak laku di dunia hiburan atau dia tampil di YouTube juga," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa Saipul Jamil telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan terseret kasus suap. Untuk itu, Retno pun memahami banyak masyarakat yang menolak Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan.

"Tidak ada tempat untuk orang yang melakukan asusila terhadap anak, sehingga penolakan dia kembali ke dunia hiburan dapat diterima secara akal sehat karena ini bentuk perhatian publik," jelasnya.

Retno mengingatkan semua pihak untuk tidak mentoleransi dan memberikan ruang kepada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak. Dia mengimbau media untuk memakai persepektif perlindungan terhadap anak.

"Kalaupun diberitakan, ada penekanan di dalam pemberitaan yaitu, mengingat rekam jejaknya bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencabulan terhadap anak dan memang sudah menjalani hukum dan terbukti," tutur Retno.


Petisi Boikot Saipul Jamil

Saipul Jamil (Sumber: YouTube/Mop Channel)

Sebelumnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil mendapat petisisi yang berisi pemboikotan dirinya untuk tampil di layar kaca. Petisi yang diunggah daring melalui situs change.org oleh Lets Talk and enjoy ini diketahui ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," tulis keterangan petisi tersebut seperti dilihat Liputan6.com, Minggu (5/9/2021).

Pengunggah petisi berharap, KPI dapat tegas menyeleksi tayangannya dan juga kepada stasiun televisi untuk dapat bijak dengan tidak memberi ruang terhadap eks napi pedofilia.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) muncul," tegas isi petisi tersebut.

Saat ini, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 270 ribu tanda tangan secara daring.

Saipul telah bebas dari hukuman dan menghirup udara bebas pada 2 September 2021. Kebebasan pria yang karib disapa Bang Ipul itu disambut meriah dan mendapat ekspose meriah dengan mobil mewah dan diliput sejumlah stasiun televisi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya