Holywings Epicentrum Langgar PPKM Level 3, Polisi Hanya Beri Teguran Tertulis

Aparat Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada manajemen Holywings, Kemang, Jakarta Selatan setelah kedapatan melanggar prokes saat PPKM level 3.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi - Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan teguran tertulis kepada manajemen Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan petugas gabungan, diduga ada pelanggaran aturan PPKM level 3 di tempat tersebut.

"Kita temukan pelanggaran jam operasional ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Senin (6/9/2021).

Mukti menerangkan, petugas gabungan mendatangi Holywings Epicentrum pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Menurut dia, razia merupakan hal yang rutin dilakukan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.

"Kita akan gencarkan penindakan," ujar dia.

Terkait razia itu, Mukti menyebut, Holywings Epicentrum hanya diberikan sanksi teguran tertulis. Namun dia menyatakan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas kepada pelanggar prokes, termasuk salah satunya penyegelan.

"Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup. Semalam kita berikan teguran tertulis aja," tandas dia.


Satpol PP DKI Tutup Sementara Holywings Kemang

Ilustrasi - Garis Satpol PP DKI Jakarta terpasang di pintu masuk Plaza Kenari Mas yang tutup, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Satgas COVID-19 DKI menutup Plaza Kenari Mas setelah melanggar aturan dengan tetap beroperasi pada masa PPKM Darurat hingga memicu kerumunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta mengaku memberikan sanksi penutupan sementara kepada Holywings, Kemang, Jakarta Selatan akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @satpolpp.dki.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021)," bunyi unggahan tersebut.

Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," demikian unggahan tersebut.

Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri. "Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya